Anak anak jalanan
Apakah Masi Ada Perhatian Pemerinta Terhadap Anak-Anak Jalanan . . ????????
Menurut UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 Yang Berbunyi Pakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Di Pelihara oleh Negara Tapi Kenyataanya . . . ?????
Masi Banyak Anak-Anak yang Terlantar Apakah UU Hanya Aksesoris Negara Yang Yanya Di Pajang Di Dinding Gedung Pemerintah Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 Yang Ber Bunyi Negara Indonesia Adalah Negara HUKUM . . .
INDONESIA Masi Bukan Negara Hukum Melainkan Negara Politik Dan Negara Bagi Para Koruptor
Yah Beginilah Indonesia Para Pemimpin Di Negara Kita Tercinta Ini Hanya Mementingkan Perutunya Sendiri Tampa Mempedulikan Rakyatnya . . . . . . . .
Hidup Di Rumah Megah Tapi Mereka Tidak Berpikir Dan Merasakan Rakyatnya
Untuk Teman-Teman Yang Membaca Tulisan Ini saya Berharap Kepada Teman-Teman Untuk Membantu Sodara Kita Mereka Adalah Manusia Yang Penuh Harapan Manusia Yang Tidak Boleh Di Biarkan Dalam Kebodohan . . . . . . . .
PIKIRKANLAH TEMAN . . . . . . Gabung Di Grup para CENDEKIYAWAN Pemerhati Anak Jalanan
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar